“Karena ini membahas persoalan Muamalat, maka konteks nya akan berputar di masalah Riba, penipuan, dzalim, terpaksa, bernilai judi bahkan ada sistem korupsinya.
Tunjukan ke saya, apakah dalam MMM itu ada unsur-unsur yang saya sebutkan tadi ?
Jika tidak ada, maka MMM TIDAK HARAM. Sebab, dalam muamalat, sesuatu yang belum bahkan tidak ditemukannya hal-hal keburukan atau tidak merugikan, maka pada dasarnya adalah HALAL”
1. Riba
Riba itu ada unsur menguntungkan seseorang dan merugikan pihak lainnya. Dan biasanya itu terjadi pada sistem jual beli dan hutang piutang. Sementara MMM menggunakan sistem pemberian. Sedangkan untuk masalah 30% bukan dari sipenerima bantuan, melainkan orang lain yang dengan sukarela memberi bantuan. Adapun masalah memberi dengan niat ikhlas atau tidak, itu berpulang kepada pribadi masing-masing, dan pastinya tidak lantas kemudian menjadi haram hanya karena niat yang keliru. Misal, saya menyumbang bantuan kepada Masjid, kebetulan tidak ikhlas karena saya caleg, maka sumbangan tersebut bernilai halal, bukan haram. Hanya saya yang bersalah. karna penerima sumbangan tidak tau menau apakah saya ikhlas atau tidak. Dan ikhlas itu tempatnya ada di wilayah hati, dan hanya Tuhan yang mempunyai hak menjangkau dan bisa memberi penilaian.
2. Penipuan
Kalau saya atau partisipan lain yang bertindak penipuan, mungkin itu bisa saja terjadi. Namun sistem MMM tidak memiliki celah untuk menipu. Sebab, MMM tidak menerima 1 sen pun dana partisipan. Sebab MMM bukan lembaga keuangan layaknya perusahaan investasi yang mengumpulkan atau menampung dana.
3. Dzalim
Perbuatan dzalim itu, jika partisipan dirugikan oleh sistem MMM. Sementara yang ada justru menguntungkan semua pihak dan tidak ada yang dirugikan sama sekali karna tujuan MMM adalah untuk kebaikan bersama dengan adil sama rasa sama rata.
4. Terpaksa
Kecuali saya yang memaksa Anda bergabung itu baru salah. Di MMM dengan jelas diperingatkan bahwa yang bergabung harus dengan kesadaran dan kerelaan, bukan karna paksaan. Sementara sistem MMM tidak akan gugur jika anda membantu dengan secara terpaksa atau ikhlas. Sehingga itu, dapat dikatakan pastisipan yang bergabung adalah mereka yang sangat sadar menjalankan sistem MMM
5. Judi
Setahu saya, judi itu spekulasi, ada yang menang ada yang kalah. Ada yang kecewa ada yang senang. Sementara di MMM, win-win solution. Sama-sama menang. Semuanya senang. Hanya itu.
6. Korupsi
Siapa yang maling..??? MMM...???
Loh, MMM hanya situs online dan tidak mengumpulkan dana, MMM tidak pegang uang parisipan. Kalau Anda bergabung, uang Anda dikirim ke partisipan, bukan ke MMM.
Siapa yang maling..??? MMM...???
Loh, MMM hanya situs online dan tidak mengumpulkan dana, MMM tidak pegang uang parisipan. Kalau Anda bergabung, uang Anda dikirim ke partisipan, bukan ke MMM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Bersama Kita Bisa Berbuat Banyak"